OPINI - Masa tenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang di laksanakan serentak 27 November 2024 seluruh Indonesia harus lah dijalankan secara berintegritas dan kredibel baik oleh penyelenggara pilkada atau oleh peserta pilkad itu sendiri. Karena proses pemilu ini haruslah menjadi momen refleksi bagi kita semua warga negara yangenjadi pemilih untuk dapat menentukan pilihan berdasarkan informasi dan penilaian yang rasional. Namun, fenomena politik uang selama masa tenang kerap kali mencoreng integritas demokrasi.
Fenomena praktik politik uang di masa tenang, dampaknya ternyata menjadi ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. banyaknya upaya meraih kemenangan dan strategi yang dijalankan oleh masing-masing kandidat dan para timses terkadang di akhir menjelang pencoblosan kehilangan arah dan orientasinya. Sehingga ancaman demokrasi itu benar-benar nyata.
Baca juga:
Hijrah Dari Tempat Kerja Yang Buruk
|
Kita semua warga negara dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan praktik kotor tersebut yang dapat dilakukan oleh siapapun untuk memastikan proses Pilkada berjalan secara adil dan transparan.
Pengamat Politik Banten Malik Fatoni yang sekian waktu mengikuti, mengamati proses pilkada ini menilainya sudah cukup baik dan fair dengan apa yang sudah diupayakan maksimal oleh penyelenggara pilkadi ini. KPU dan Banwaslu sudah berupaya menjalankan tugasnya secara kredibel dan berintegritas dengan baik, maka untuk itu di himbau kepada para peserta dan timses untuk menghargai kerja keras tersebut.
Lebih lanjut Malik Fatoni yang juga Dosen FISIP UNIBA memaparka bahwa masa tenang adalah periode krusial dalam proses pemilu yang bertujuan memberikan ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh kampanye. Sayangnya, praktik politik uang sering kali terjadi justru pada masa ini karena lemahnya pengawasan dan peluang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Politik uang bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap legitimasi hasil pemilu dan masa depan kepemimpinan.
Memaknai apa itu Politik Uang dan Relevansi dalam Masa Tenang. Politik uang adalah praktik pemberian imbalan berupa uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihannya. Pada masa tenang, aktivitas ini meningkat karena kontrol regulasi kampanye berkurang, sementara kebutuhan untuk memobilisasi suara tetap tinggi bagi kandidat tertentu.
Untuk meniadakan terjadinya praktek kotor yang sering di lakukan oleh beberapa pihak yang berusaha untuk memenangkan kandidatnya yang di dukung hendaknya dapat di pikirkan ulang kembali dampaknya bagi pendewasaan rakyat dalam berpolitik dan pendidikan politik yang tidak baik bagi rakyat. Bukan hanya persoalan hukum saja sebagai bagian amcaman hukuman bagi pelakunya. Tapi lebih dari itu ke depan rakyat semakin tidak dewasa dalam menyikapi perbedaan politik oleh karena cara-cara kotor ini.
Malik mencatat ada beberapa dampak yang akan di akibatkan oleh praktek-praktek ini, antara lain
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|
1. Degradasi Nilai Demokrasi: Politik uang melemahkan prinsip pemilu yang bebas dan adil.
2. Kepemimpinan yang Tidak Berkualitas: Pemimpin terpilih berdasarkan politik uang cenderung tidak memiliki kapabilitas atau integritas yang diperlukan untuk memimpin.
Baca juga:
Tony Rosyid: Plus Minus NU Dukung Anies
|
3. Korupsi Sistemik: Kandidat yang terpilih melalui politik uang sering kali merasa perlu "mengembalikan modal, " yang dapat memicu praktik korupsi dalam pemerintahan.
Untuk itu Malik fatoni mengajak dan menghibau sama-sama lakukan pencegahan dan bantu pengawasan oleh semua unsur penegak hukum, tokoh masyarakat, OKP dan unsur rakyat lainnya. Untuk mengawasi, melaporkan dan menindak dalam bentuk pencegahan terhadap munculnya upaya-upaya politik uang yang biasa terjadi di masa tenang.
Dan untuk itu kami berharap semoga pilkada tahun 2024 berjalan dengan baik seiring kita menginginkan demokrasi itu berdemokrasi secara normal dan konstitusional. Penguatan Pengawasan, Edukasi Pemilih, Sanksi Hukum yang Tegas bagi pelaku, Kolaborasi dengan Masyarakat: dapat menekan pelanggaran itu.
Oleh : Malik Fatoni. SHI. M.Si, CPM Pengamat Politik Banten dan Dosen FISIP UNIBA Peneliti di The Sultan Center