TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama 14 hari yang dimulai hari ini 18 September s.d. 1 Oktober 2023.
Operasi kepolisian itu diawali dengan apel gelar pasukan yang melibatkan personel gabungan di Lapangan Apel Mapolresta Bandara Soetta, Kota Tangerang, Senin (18/9).
Waka Polresta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tujuan operasi yakni meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, terciptanya kamseltibcar lantas.
"Untuk itu, laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai, " ujar Jauhari saat membacakan amanat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Jauhari menambahkan, terkait kondisi udara yang saat ini sedang tidak baik-baik saja diharapkan setiap petugas di lapangan agar menggunakan masker saat bertugas.
Selain itu, lanjut Jauhari, petugas juga agar melakukan sosialisasi dan uji emisi agar dapat mendorong masyarakat untuk dapat merawat kondisi mesin kendaraan.
Menurut dia, dengan mesin yang terawat, selain tidak berdampak negatif terhadap kualitas udara, hal ini juga dapat meningkatkan keamanan masyarakat dalam berkendara.
"Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur dan adil, " imbuhnya.
Terakhir, Jauhari berpesan bahwa kehadiran personel di jalan raya sangat diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat.
Jauhari berharap, para personel dapat menjadikan pekerjaan tersebut sebagai ladang amal ibadah sehingga dapat melaksanakannya dengan tulus dan ikhlas.
“ingatlah! Seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur, dan adil, " tandasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Kompol Bernard Bachtera Saragih menambahkan, pada Operasi Zebra Jaya 2023 ini ada 15 pelanggaran yang akan menjadi target.
Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar. (Hms/Hadi)